You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
PAM Jaya Gelar PAM Islamic Fair
.
photo doc - Beritajakarta.id

Penggabungan PAM-PAL Jaya Butuh Masa Transisi Setahun

Penggabungan PAM Jaya dan PAL Jaya diperkirakan membutuhkan masa transisi kurang lebih satu tahun. Selama masa transisi tersebut, pelayanan air bersih dan air limbah bagi warga diupayakan tidak menurun.

Kami perkirakan perlu satu tahun anggaran membuat unit untuk transisi

Direktur Utama PAM Jaya, Erlan Hidayat mengatakan, saat ini penggabungan PAM Jaya dan PAL Jaya masih dibahas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI. Nantinya penggabungan dua BUMD ini akan diperkuat peraturan daerah (perda) sebagai payung hukumnya.

"Setelah disahkan akan ada masa transisi. PAM bawa pasukan begitu juga dengan PAL Jaya. Kami perkirakan perlu satu tahun anggaran membuat unit untuk transisi," katanya di Kantor PAM Jaya di kawasan Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (10/5).

Bapemperda Gelar Seminar Perumda Air Jakarta

Erlan menuturkan, setelah payung hukum penggabungan dua BUMD ini diterbitkan, nama PAM Jaya dan PAL Jaya akan dilebur menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Jakarta. Perda tentang Perumda Air Jakarta sendiri ditargetkan rampung diterbitkan pada akhir Mei 2017 nanti.

"Rencananya setelah disahkan akan dibentuk tim transisi. Kita akan berusaha semaksmal mungkin agar pelayanan air bersih dan air limbah di Jakarta tidak menurun dan tetap optimal," tandsnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Kembali Raih Penghargaan dari Kemendag

    access_time18-11-2024 remove_red_eye3613 personFolmer
  2. Camat Duren Sawit Sosialisasikan Pilkada di KBT

    access_time16-11-2024 remove_red_eye1017 personNurito
  3. 40 Kafilah Jaksel Ikuti STQH Tingkat Provinsi DKI

    access_time15-11-2024 remove_red_eye928 personTiyo Surya Sakti
  4. Pj Gubernur Teguh Pastikan Jakarta Aman, Stabil dan Terkendali

    access_time20-11-2024 remove_red_eye851 personFolmer
  5. Derai Hujan Masih Membasahi Jakarta Hari Ini

    access_time17-11-2024 remove_red_eye818 personTiyo Surya Sakti